Just War adalah hak ataupun kewajiban berperang oleh sebab-sebab keadilan semata. Sehingga atas dasar itu, sebuah perang tidak saja harus dilakukan atas dasar justifikasi moral yang adil, tetapi juga bisa dilakukan atas dasar pelanggaran terhadapnya. Salah satu doktrin yang diturunkan teori ini adalah perlindungan terhadap penduduk sipil atau non-combatant dari serangan langsung dalam peperangan yang secara khusus didalamnya mengatur tentang hak hak dan kewajiban untuk melindungi anak anak. Secara teori baik secara aturan tertulis maupun tidak tertulis, anak anak harus terlindungi dalam konflik peperangan dimanapun. Karena anak anak yang dianggap sebagai generasi bangsa adalah korban yang paling rentan terhadap jenis konflik bersenjata. Baik secara psikis maupun secara fisik.
KEMBALI KE ARTIKEL