Diketahui sebelumnya, Andi Widjajanto sebagai deputi Tim Transisi mengatakan “pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc memerlukan biaya dan RAPBN 2015 tidak mengalokasikan dana untuk tujuan tersebut. Rancangan Undang-Undang pengadilan HAM Ad Hoc ini harus di setuju terlebih dahulu, baru kemudian anggran untuk pengadilan HAM Ad Hoc baru dapat di masukan dalam revisi anggaran tahun depan.”