Sejak lama saya pernah mendengar tentang ungkapan atau fatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Dengan alasan murujuk pada Qur’an Surat Al-baqarah ayat 187. Yang menerangkan hal yang membatalkan puasa.
Dalam ayat tersebut memang tidak ada penjelasan bahwa merokok adalah salah satu yang membatalkan puasa. Makan, minum dan bersenggama memang dijelaskan dan sudah dipahami sebagai salah satu penyebab yang membatalkan Puasa.
Sejak pertama mendengar penyataan merokok tidak membatalkan puasa ini, saya menganggapnya sebagai angin lalu saja. Karena bagaimanapun, saya tidak sependapat dengan ungkapan tersebut. Tapi tidak mau juga mempermasalhkannya, karena perbedaan pendapat itu pasti ada. Bahkan saya tidak pernah mempermasalahkan mereka yang tidak berpuasa.