Pada UUD 1945 pasal 31 [1] menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu pada pasal [2] dinyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai dan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Betapa bahagianya ketika anak mendapatkan lingkungan yang baik, aman, dan nyaman, lalu hidup di sekolah yang kondusif serta memperoleh lingkungan masyarakat dan teman yang baik pula.
KEMBALI KE ARTIKEL