Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam penerimaan negara Indonesia. Pada tahun 2023 sendiri penerimaan dari sektor perpajakan berkontribusi paling besar, yaitu bernialai Rp2.115,74 trilliun dengan total penerimaan negara bernilai Rp2.774,3 trilliun. Menurut pasal 1 ayat (1) UU KUP sendiri, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia, sendiri terdapat berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL