Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Save The Children dalam Menangani kasus Child Trafficking sebagai Human Security

1 Maret 2023   21:01 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:03 211 0
Child Trafficking atau Perdagangan anak termasuk ke dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh sekolompok orang atau perorangan dengan target anak kisaran usia yang belum mencapai dewasa atau dibawah 18 tahun. Secara global, child trafficking merupakan kejahatan terorganisir yang melampaui batas negara yang diketahui sebagai kejahatan transnasional. isu mengenai perdagangan manusia dikatakan sebagai bagian dari konsep keamanan yang telah mengalami pergeseran dari keamanan tradisional ke keamanan non- tradisional. Dalam konsep keamanan non-tradisional terdapat nilai-nilai yang harus mendapat perhatian khusus seperti  penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap lingkungan hidup, karena pada dasarnya Anak dalam lingkungan masyarakat merupakan makhluk sang pencipta dan telah mendapatkan Hak Asasi Manusia nya sejak dalam kandungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun