Tingkat kepatuhan membayar peserta mandiri BPJS Kesehatan hanya berkisar 50 persen. Ada sekitar
32 juta peserta namun yang membayar iuran secara rutin hanya 16 juta. Pemerintah sedang menyiapkan aturan tentang sanksi bagi para penunggak yaitu dengan pembatasan layanan publik seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor dan IMB. Namun sebaiknya sanksi penunggak BPJS Kesehatan jangan hanya pada layanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL