Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 memang tidak mudah dilakukan. Karena pada kali ini rakyat Indonesia minimal harus mencoblos empat surat suara dan maksimal lima surat suara. Surat suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu sebaiknya hati-hati, jangan sembarang coblos.
KEMBALI KE ARTIKEL