Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan ""Black campaign itu fitnah. Tidak ada, diada-adakan itu namanya fitnah. Black campaign itu tidak boleh, itu adalah tindak pidana," (
Kompas.com). Membaca definisi tersebut membuat kita perlu bertanya, apakah perlu kampanye hitam?
KEMBALI KE ARTIKEL