Minggu lalu, KPU mengumumkan adanya wacana untuk melarang Caleg yang berstatus bekas narapidana korupsi. Menurut Hasyim Asyari kepada
Kompas.com pada hari Kamis 29 Maret 2018 "Di undang-undang (Pilkada) tidak ada aturan itu. Di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) akan kami masukkan.
KEMBALI KE ARTIKEL