Posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, menurut Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebuah jabatan yang masuk dalam klasifikasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) sehingga seharusnya diisi melalui seleksi terbuka.
KEMBALI KE ARTIKEL