Dalam rangka persiapan untuk ikut dalam gerakan Automatic Exchange of Information (AEol), pemerintah pada tanggal 8 Mei 2017 sudah menerbitkan Perppu No 1 tahun 2017 yang mengatur tentang pembukaan data-data keuangan seperti data rekening bank, asuransi, pasar modal dan data lembaga jasa keuangan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL