Dalam tulisan sebelumnya "
Terbongkarnya Skandal E-KTP dan Terobosan Baru dalam Penanganan Korupsi di Indonesia". Saya mengatakan bahwa, sekarang ini hukuman pemiskinan sudah mulai dilakukan. Menurut saya bukan saja harta yang terbukti hasil korupsi disita oleh negara, tetapi juga koruptor harus bisa melakukan pembuktian terbalik bahwa harta lainnya bukan hasil korupsi. Jika tidak dapat dibuktikan maka semua harta akan dapat disita oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL