Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Selamat Tinggal Rahasia Data Nasabah Bank

23 Maret 2017   06:18 Diperbarui: 24 Maret 2017   10:00 1855 38
Berdasarkan UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan, bank di Indonesia wajib menjaga rahasia data nasabah mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun