Mohon tunggu...
KOMENTAR
NFT

Money Laundering Itu Begini Lho...

24 Juli 2022   20:35 Diperbarui: 24 Juli 2022   20:55 776 3
Lanjutan bahasan kemarin.

Lukisan adalah salah satu instrumen terpopuler untuk Nyuci Duit. Iya duit nya dicuci, tapi bukan pake deterjen.

Beberapa Rumah Lelang besar, memungkinkan siapa saja ( pseudonim ) untuk melakukan bidding & membeli lukisan dengan berbagai metode pembayaran termasuk cash.

Andaikan Anda adalah Bandar Judi. Punya cash puluhan milyar. Mau "integrasi" ke Bank gimana caranya ? Bank akan mempertanyakan sumber uang ini.

Anda kemudian mempekerjakan Mr.Mike, pelukis terkenal, mintalah Anda ke dia untuk melukis. Lukis apa saja. Bayar 1 Miliar.

( Beberapa rumah lelang besar, hanya mau bekerjasama dengan pelukis terkenal )

Lukisan selesai. Jadi milik Anda. Pergilah Anda melelang lukisan Mr.Mike tersebut.

Terjadilah bidding lukisannya. Sampai menyentuh 50 Miliar. Siapa yg bidding ? Anda sendiri

Anda membeli sendiri lukisan yg Anda buat. Anda bayar 50 Miliar-nya kepada diri Anda sendiri.

Ditanya bank ? duitnya hasil jualan lukisan.

Trik diatas bisa di-improve untuk membayar sebuah transaksi ilegal. Narkoba misalnya.

Jika Anda perhatikan, sepanjang pertengahan tahun 2020 - 2021 banyak NFT terjual dengan fenomenal.

Start Januari 2020, Uni Eropa resmi menerapkan 5th Anti Money Laundering Directives, yang mewajibkan seluruh balai lelang melaporkan transaksi seni yg bernilai 10.000 Euros.

Maret 2020 dst Pandemi. No Auction. Lelang langsung sulit dilakukan.

Nah, sekarang Anda ganti lukisan diatas dengan NFT.

Sama2 Art, nilainya subjektif, gampang di-inflate, bidding-nya pseudonym, siapapun bisa  create NFT, metode pembayaran hard to trace, bisa beli tanpa KYC. Perfect !

Mulai nangkap ?

Minim orang tahu, bahwa :

1. Pembeli NFT Beeple senilai 69 Juta Dollar yg bernama Metakovan alias Vignesh Sundaresan, berbasis di Singapore. ( Tax friendly ? :D )

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun