Penulisnya adalah seseorang yang bernama Imam Nasima, yang bekerja di Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), sebuah lembaga riset yang berkedudukan di Jakarta.
Dia (dengan gigih) menghasilkan tulisan (masih) terkait dengan RUU Keimigrasian. Saya menemukannya di Harian Umum Kompas, Jum'at 10 Desember 2010, halaman 38.
Tulisan tersebut layak dipresentasikan di depan anggota Komisi III, khususnya yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian, sebagai wujud partisipasi dan kontribusi warga negara terhadap proses pembahasan RUU Keimigrasian. Menariknya, tulisan tersebut dihasilkan melalui studi banding (hanya) Rp 17.000,-
Detail tulisan dapat dibaca pada laman daring http://bit.ly/gQu9zG