Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Dasar Pertimbangan Usulan Prolegnas RUU Prioritas Tahunan

6 Desember 2010   05:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 109 0
1.      Memuat secara singkat sejarah dan identifikasi permasalahan

2.      Argumentasi kenapa perlu ada pengaturan (Undang-Undang/UU), apakah karena faktor di bawah ini atau ada hal lainnya?

-          Apakah untuk menjawab kekosongan hukum;

-          Apakah menjelaskan dan akan menggantikan undang-undang yang tidak relevan dan efektif diberlakukan; atau

-          Kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik dan khusus (kalaupun ada, meliputi apa saja/ruang lingkupnya)?

-          Faktor lain?

3.      Sasaran yang ingin dicapai

Keadaan atau sasaran apa yang ingin diwujudkan melalui undang-undang? Apakah yang dituju hanya perubahan di tingkat:

-          tekstual;

-          institusi;

-          kapasitas;

-          mekanisme/prosedur; atau

-          pelembagaan kepentingan di luar empat hal di atas?

4.      Rekomendasi

Muatan (isu/materi prioritas yang perlu diatur atau mendapatkan tempat dalam RUU yang diusulkan)

5.      Penerima manfaat atau yang terkena dampak

Diusahakan sespesifik mungkin, kecuali seperti UU Pemilu yang penerima dampaknyaadalah seluruh warga negara khususnya yang telah memiliki hak pilih. Bandingkan misalnya seperti (R)UU Bantuan Hukum yang penerima manfaatnya adalah sekelompok masyarakat miskin dan memiliki keterbasan akses terhadap sumber ekonomi, dan keterbatasan lainnya.

Dalam menganalisis, ada dua aspek yang perlu dilihat, yaitu:

(1)    batasan konstitusional sebagai constraints; dan

(2)    perspektif

Batasan konstitusional melingkupi:

a.   sistem ketatanegaraan (bikameral yang tidak efektif, presidensial yang tidak sempurna, adanya MPR sebagai lembaga tersendiri, dll)

b.   sistem pemilu yang masih belum bisa mendorong representasi yang efektif dengan dominannya partai politik

c.    sistem administrasi (sistem keuangan negara, kepegawaian, dll).

Sedangkan perspektif yang harus digunakan adalah transparansi, akuntabilitas, partisipasi, anti korupsi, good governance, lingkungan hidup, penghormatan terhadap HAM, perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan aspek gender.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun