Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Agenda Pemilihan Anggota KY oleh DPR

10 November 2010   22:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:42 283 0
Pasal 28 ayat (6) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) memerintahkan DPR memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KY dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima usul dari Presiden.

Infonya, istana sudah mengirimkan tujuh calon tersebut per 28 September 2010.

Bisa dipastikan, penghitungan 30 hari kerja sejak 28 September 2010, DPR sudah memasuki masa reses. Lantas apa yg bisa diperbuat DPR?

Di satu sisi, DPR berhadapan dgn potensi pelanggaran UU KY dengan tidak memproses nama-nama calon anggota KY yang sudah disampaikan oleh Presiden. Dalihnya, karena DPR sedang menjalani masa reses (yang umumnya berlangsung sekitar satu bulan sejak berakhirnya Masa Sidang I Tahun Sidang 2010-2011 per 26 Oktober 2010 ). Namun UU KY memberikan batas waktu 30 hari kerja. Perdebatan bisa menjurus ke penafsiran hari kerja bagi anggota DPR?

Tata Tertib memberikan jalan keluar. Pasal 47 ayat (2) menyatakan apabila dalam masa reses ada masalah yang menyangkut tugas dan wewenang DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan (dalam hal ini sebagai contoh adalah pemilihan calon anggota KY melalui mekanisme fit dan proper test), pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi.

Kemudian dalam Pasal 48, seandainya rapat Bamus tidak dapat dilaksanakan, diadakan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Dari sini bisa disepakati penjadwalan fit dan proper test calon anggota KY dan penugasan alat kelengkapan (misalkan Komisi III). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi DPR untuk mengulur-ulur atau memundurkan waktu seleksi terhadap calon anggota KY.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun