Setiap anggota DPR mengusulkan perlunya kegiatan studi banding, katakanlah untuk kepentingan legislasi, maka di saat yang sama DPR dihadapkan pada kegagalan sistematis yang terjadi berulang kali tentang bagaimana mempertanggungjawabkan dan mengolah lebih lanjut berbagai temuan studi banding selama ini terhadap proses legislasi dan substansi rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Selengkapnya bisa dilihat di http://bit.ly/9Sacj3