Pengaturan tentang kewajiban DPR menyampaikan laporan kinerja tersebar di beberapa ketentuan dalam UU MD3, berdasarkan alat kelengkapan yang diperintahkan, misalkan Pasal 96 ayat (7) untuk Komisi, Pasal 102 ayat (1) huruf i untuk Badan Legislasi, Pasal 127 ayat (4) untuk Badan Kehormatan, Badan Urusan Rumah Tangga pada Pasal 133 huruf e, dan Pasal 120 ayat (2) untuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen. Kewajiban menyampaikan laporan kinerja tidak hanya ditujukan kepada alat kelengkapan, namun juga anggota DPR yang merupakan (anggota) fraksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2).
Menjelang dimulainya Tahun Sidang 2010-2011 yang merupakan Tahun Sidang kedua bagi anggota DPR hasil Pemilu 2009, dengan kata lain, anggota DPR periode 2009-2014 telah menjalani satu kali Tahun Sidang sejak dilantik 1 Oktober 2009, ada satu kewajiban yang melekat dan harus dilakukan oleh fraksi terhadap anggotanya.
Pasal 80 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa:
"Dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik"
Pasal 18 ayat (6) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib (selanjutnya disingkat Tata Tertib DPR) lebih mengkonkretkan pengaturan Pasal 80 ayat (2) UU MD3, yaitu:
"Fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang"
Jelas, Pasal 80 ayat (2) UU MD3 dan Pasal 18 ayat (6) Tata Tertib DPR memandatkan bagi 9 (sembilan) fraksi yang ada di DPR saat ini, untuk menjalankan salah satu upaya mekanisme akuntabilitas individu anggota DPR (sebagai anggota fraksi) melalui Laporan Evaluasi Kinerja dengan skema waktu sedikitnya satu kali dalam satu tahun sidang. Artinya, sejak anggota DPR periode 2009-2014 dilantik per 1 Oktober 2009 (yang merupakan awal dari Tahun Sidang 2009-2010) hingga memasuki Tahun Sidang kedua (2010-2014), harus tersedia dan terdokumentasikan Laporan Evaluasi Kinerja Anggota Fraksi. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada publik dengan segala kemudahan untuk mengakses dan mendapatkannya, akurat, serta memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR RI.
Selain sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat khususnya konstituen, Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR merupakan bentuk quality control fraksi atas kinerja anggota mereka, mulai dari aspek kedisiplinan hingga kontribusi yang sudah mereka berikan dalam kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran, termasuk peran mereka memperjuangkan keterwakilan suara dan kepentingan rakyat.
Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR juga merupakan salah satu cara untuk menjawab ketidakjelasan makna dan mekanisme keterwakilan yang ternyata selama ini cenderung bersifat semu dan temporer. Apa yang kita rasakan hari ini memperlihatkan relasi antara rakyat dengan wakil rakyat terpilih dan duduk di kursi parlemen "menguap" begitu saja. Padahal suara yang diberikan oleh rakyat saat pemilihan umum lalu, bukanlah sesuatu yang berhenti di bilik suara. Melalui wakil-wakil di parlemen, suara tersebut menjadi mandat yang memberikan sejumlah kuasa, untuk memperjuangkan nasib dan hajat hidup orang banyak. Kuasa tersebut perlu dikoreksi dan dievaluasi. Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR memfasilitasi upaya koreksi publik tentang bagaimana kuasa itu dijalankan, apakah mandat tersebut telah disalahgunakan, atau sebaliknya.