Layanan Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) bagi korban penyalahgunaan NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) Kementerian Sosial RI berproses semenjak tahun 2020 dan menelurkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Sosial RI No.16 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020 yang di tanda tangani Menteri Sosial RI yang terjerat masalah Pidana Korupsi Bantuan Sosial dan menegeluarkan Petunjuk Tehnik (Juknis) dalam bentuk Pedoman Operasional pada bulan Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI untuk dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL