Asas desentralisasi dalam suatu daerah berfokus pada pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah, sehingga daerah dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi dari pemerintah pusat. Dalam implementasi asas desentralisasi, daerah otonom dibentuk untuk mengakomodasi unsur-unsur yang bersifat kedaerahan berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Dengan demikian, urusan pemerintahan yang merupakan wewenang pemerintah pusat disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL