Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Mudharabah sebagai Alternatif Pembiayaan Syariah untuk UMKM

17 Desember 2024   22:14 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:14 38 1
Mudharabah adalah salah satu bentuk kontrak dalam sistem keuangan syariah yang melibatkan dua pihak, yaitu Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pengelola atau pekerja). Dalam akad ini, kedua pihak sepakat untuk berkerjasama dalam mengelola usaha yang produktif dan halal. Sebagai imbalannya, keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sementara risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Shahibul Mal. Kata "mudharabah" berasal dari bahasa Arab, yang memiliki berbagai makna. Dalam Mu'jam Al-Wasith, mudharabah dapat berarti "bercampur" (dharaba asy-syai' bi asy-syai') dan "bergabung" (dharaba fil amr), karena terjadi suatu penggabungan atau percampuran antara dua pihak yang saling berkolaborasi. Pihak pertama, yaitu Shahibul Mal, memberikan modal, sementara pihak kedua, Mudharib, memiliki keterampilan atau keahlian dalam menjalankan usaha. Kedua pihak ini bekerja bersama dalam suatu kemitraan yang saling menguntungkan. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, pembiayaan mudharabah mengatur bahwa pihak yang memberikan modal (Shahibul Mal) akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya, sementara pihak pengelola (Mudharib) hanya menerima bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kontrak ini merupakan bentuk kerjasama yang sah dalam konteks syariah dan bisa digunakan untuk berbagai bentuk pembiayaan, termasuk dalam dunia usaha dan perbankan syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun