Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jauh-jauh ke Kota Sekadar untuk Mendaftar NPWP? Sekarang Duduk di Rumah Saja Bisa Mendaftar

3 Juni 2022   20:15 Diperbarui: 3 Juni 2022   20:19 43 2
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di situ disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Sesuai diberitakan Kompas.com (12/04/2021), untuk NPWP Orang Pribadi sendiri ada empat kriteria masyarakat yang wajib memiliki NPWP ini.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun