Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2017, pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL