Undang-undang ini mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak dan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional RI dan sebuah kepada perpustakaan daerah provinsi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penerbitan (Pasal 2 -- 3). Kewajiban serah simpan ini juga berlaku bagi perorangan.
KEMBALI KE ARTIKEL