Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

"Quo Vadis" Penilaian Kerja PNS

15 Maret 2018   22:23 Diperbarui: 15 Maret 2018   22:28 611 1
Sejak tahun 2014  , pemerintah secara resmi memberlakukan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai pada setiap awal tahun atau setiap melaksanakan tugas pada unit kerja baru.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun