Sejak tahun 2014 Â , pemerintah secara resmi memberlakukan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai pada setiap awal tahun atau setiap melaksanakan tugas pada unit kerja baru.
KEMBALI KE ARTIKEL