Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pak Presiden, Negeri Ini Butuh Pustakawan!

9 Maret 2018   08:34 Diperbarui: 9 Maret 2018   08:58 761 2
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun