Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Hukum Islam Perspektif Gus Baha

4 November 2020   06:33 Diperbarui: 4 November 2020   06:39 274 2
Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai peraturan yg dibuat oleh penguasa atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat, undang-undang, untuk mengatur pergaulan hidup manusia, patokan atau kaidah mengenai suatu peristiwa, keputusan yang ditetapkan oleh hakim. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun