Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai peraturan yg dibuat oleh penguasa atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat, undang-undang, untuk mengatur pergaulan hidup manusia, patokan atau kaidah mengenai suatu peristiwa, keputusan yang ditetapkan oleh hakim.Â
KEMBALI KE ARTIKEL