Situasi sosial-politik Indonesia kembali bergemuruh semenjak munculnya wacana RUU Pilkada hingga ditetapkannya melalui voting sidang paripurna DPR RI padahariJumat, 26 September 2014 yang lalu. Sebagai public discourse (wacana publik), poin yang paling mengemuka dalam perdebatan ini adalah soal tatacara pemilihan kepala daerah. Apakah secara langsung oleh rakyat atau dipilih melalui DPRD? Ketegangan ini mengakibatkan terpolarisasinya elit-elit politik nasional/lokal namun juga masyarakat dalam dua kubu, yang mendukung dan menolak.