Permasalahan pemisahan harta dalam Pernikahan menjadi isu yang biasa diterapkan dalam Pernikahan campuran (antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI)). Tetapi seiring perkembangan jaman, isu pemisahan harta juga mulai di praktik-kan pada Pernikahan dengan status warga negara yang sama, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL