Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pegawai Tetap Tanpa Perjanjian di Atas Materai, Sah-kah?

3 Mei 2017   18:57 Diperbarui: 3 Mei 2017   21:42 1924 1
Kontrak kerja menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh para pekerja, karena kontrak kerja merupakan dokumen hukum resmi yang mencatumkan status, kewajiban, maupun hak karyawan di suatu perusahaan. Jika suatu saat terjadi perubahan atas status karyawan, maka substansi kontrak-pun harus ikut dirubah. Namun, bagaimana berlakunya hak & Kewajiban, jika pegawai kontrak diangkat menjadi pegawai tetap tanpa perjanjian kerja (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang dibubuhi materai?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun