Tuntutan buruh dari tahun ke tahun tidak terlepas dari persoalan kenaikan upah. Upah yang diterima buruh yang didasari atas UMP (Upah Minimum Provinsi) dianggap tidak sesuai dengan tingginya kebutuhan hidup layak saat ini. Sementara UMP sendiri disusun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
KEMBALI KE ARTIKEL