Bangunan tidak sesuai IMB. Kinerja Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Setiabudi patut dipertanyakan karena tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Maraknya bangunan yang tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) menunjukkan buruknya kinerja petugas P2B di kecamatan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL