Pemerintah telah resmi meluncurkan sitem online single submission (OSS) untuk memberikan kemudahan bagi para investor. Karena pengusaha mengajukan permohonan perizinan berusaha hanya ke PTSP. Seluruh data perizinan berusaha yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah berada dalam satu sistem OSS.
KEMBALI KE ARTIKEL