Di masa pandemi COVID-19 ini menjadi suatu tantangan dunia pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar. Saat ini semua lembaga pendidikan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Alasan adanya pembelajran jarak jauh (PJJ) ini adalah karena dalam pandemic COVID-19 yang menghimbau semua masyarakat untuk social distancing. Social distancing dilakukan demi mengurangi penyebaran virus corona. Â Dengan hal tersebut, pemerintah membuat kebijakan bahwa para guru dan siswa harus melakukan kegiatan belajar mengajar dirumah. Seperti yang diberitakan oleh sevima.com, ada lima kebijakan pendidikan di masa pandemic COVID-19 ini, yaitu pembelajaran daring untuk anak sekolah, kuliah daring, ujian nasional tahun 2020 ditiadakan, UTBK SBMPTN tahu 2020 diundur, dan pelaksanaan SNMPTN masih dalam pengkajian.
KEMBALI KE ARTIKEL