Belakangan ini sejak adanya pemilu sangat banyak isu yang menggegerkan negeri ini , dari terjadinya adanya perubahan batas umur calon presiden dan wakil presiden, pencalonan gubernur, terangkatnya kasus Vina , dan sekrang masyarakat indonesia telah digegerkan dengan adanya issu bocornya data pribadi yang ada di tangan KOMINFO, yang diberitakan bahwa adanya penjualan data pribadi yang ada di kominfo diforum gelab dengan harga 1,98 M.[1] jika melihat dari kejadian ini seakan akan tidak adanya kesiapan dan ketidak rasa memiliki pemerintah terhadap data pribadi masyarakat indonesia, dan parahnya data yang ada di tangan kominfo ternyata tidak ada back up sedikitpun oleh KOMINFO, [2] Â apakah hal ini akan ada kerugian bagi kita atau tidak ? jika memang adanya indikasi data pribadi kita bocor, dan disini tanggung gugat pemerintah harus dijalankan
Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap kelalaian
Berbicara tanggung gugat pemerintah mari kita melihat atau mengaca atas kejadian yang telah terjadi di tahun lalu  diharapkan bisa dijadikan pembelajaran dan hikmah agar kejadian ini tidak terulang kembali , pada tahun 2023 pernah geger karna adanya ijazah yang dijadikan bungkus kacang bahkan Kartu keluarga dijadikan bungkus kacang [3] hal ini sangat miris karnah ketidak adanya amanah pemerintah dalam melindungi data pribadi kita. Karna data pribadi kita adalah termasuk hak asasi manusia  yang mana hal ini telah di sebutkan di UUD NRI 1945 Pasal 28G (1). Indonesia adalah negara hukum tentunya harus ikut andil dalam menjalani hak asasi manusia.
Perlindungan data pribadi telah diatur baik diindoneisa ataupun di kancah internasional yang mana telah di sahkan berbupa Undang-undang perlindungan data Pribadi (UU PDP) yang mana memberikan arti akan melindungi dan mengupayakan untuk memberikan jaminn kosntitusional.