Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Merokok di Tanah Suci, Bisakah?

29 September 2015   12:22 Diperbarui: 29 September 2015   12:43 172 1
Sejarah rokok yang panjang di kalangan para kaum agamis rupanya banyak melahirkan cerita. Salah satunya tentu saja adalah kisah para jamaah haji yang rela melakukan segala cara untuk tetap bisa merokok selama di tanah suci. Bahkan tak sedikit jamaah yang sampai keluar masuk masjid hanya karena agar bisa merokok, sebab di Mekkah sana, tidak boleh ada jamaah yang merokok di masjid, walaupun itu hanya di serambi. Sangat berbeda dengan Indonesia dimana di beberapa masjid, terutama masjid kampung yang masih memperbolehkan orang untuk merokok di serambi masjid, terutama kalau sedang ada musyawarah takmir.



Nah, mengenai aktivitas merokok di Mekkah ini, rupanya banyak yang penasaran dengan mekanisme rokok di sana. Salah satunya adalah, Apakah seseorang yang sudah terbiasa merokok diharuskan untuk menghentikan kebiasan merokoknya selama di Mekkah? Ternyata Tidak. Bila Anda seorang perokok dan mempunyai rencana berangkat ibadah haji di Tanah Suci Mekkah, tak perlu khawatir untuk tidak bisa melaksanakan kebiasaan Anda itu.



Anda tetap bisa melakukannya. Tetapi, sebagaimana tempat umum lainnya. Di sejumlah tempat (apalagi masjid) diberlakukan sebagai kawasan bebas asap rokok di negara yang beberapa tahun belakangan ini mengalami lonjakan perokok perempuan itu. Untuk merokok, sebaiknya dilakukan di ruang yang secara khusus disediakan untuk merokok.



Lalu untuk mendapatkan rokok di Arab Saudi Anda harus menyiapkan uang berkisar 13 real, bahkan lebih mahal lagi bila rokok kretek. Maka sebaiknya Anda membawa stok rokok dari Indonesia sebagai persediaan. Perlu diketahui juga stok rokok kretek yang boleh dibawa oleh jemaah haji dibatasi hanya 2 slop. Jika membawa lebih banyak, Anda bisa menitipkan kepada jemaah haji baik hati yang bukan perokok.

Dan ada baiknya Anda jangan bertingkah seperti seorang pedagang rokok di area ibadah. Karena bila aparat keamanan mencurigai Anda sebagaipedagang rokok, stok rokok yang Anda miliki bisa disita.

Foto oleh : Eko Susanto

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun