Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Peminum, Bertobatlah!!!

30 Maret 2010   11:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:06 243 0
Ya, agaknya memang kita harus segera tobat. Segera tinggalkan minuman keras (miras). Bukan. Bukan lantaran alasan haram. Itu sih domainnya kaum bersorban dan agamawan lainnya. Juga, bukan karena alasan kesehatan. Itu mah tugas dokter. Kita terpaksa harus meninggalkan miras karena harganya.

Yap, sampeyan juga tahu kalau rencananya per 1 April harga miras bakal naik. Gara-garanya ada PSK eh PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol. Di situ tertulis kalau minuman yang mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, tarif cukainya melonjak hingga 300 persen per liter.

Usut punya usut, kenaikan tarif cukai ini merupakan pindahan. Maksudnya, alkohol sudah dikeluarkan dari PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah). Memang orang-orang di Departemen Keuangan cukup cerdas!!! Dari Direktorat Jendral Pajak dipindahkan pemasukannya ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Mereka tahu kalau tidak semua miras merupakan barang mewah. Misalnya saja, miras tradisional. Seperti Ciu, Arak, Lapen, Cap Tikus, dan sebangsanya. Alkohol yang terkandung di minuman tersebut tidak layak disebut mewah. Tapi, demi mengais pajak—pajak apa palak ya?--maka dinaikkanlah cukainya sampai 300% per liter.

Karenanya diperkirakan harga jual miras bakal melonjak hingga 40%. Ini perkiraan dari produsen besar. Misalnya harga Anggur Merah Cap Or*ng T** harganya Rp 17.000. Nah, silakan kalikan sendiri berapa harganya? (saya gak pandai ngitung.) Oia, dengar-dengar pengecer sudah berinisiatif menaikkan harga sejak beberapa hari lalu.

Nah, karenanya saya ajak sampeyan untuk tobat. Berhenti miras. Kalau orang religius, miras itu haram. Makanya, dosa kalau meminumnya. Dosa sampeyan bakal tambah karena memberi peluang orang berkorupsi. Kasus seremeh Gayus saja tidak tuntas. Eee lha kok mungut duit dari alkohol. Hehe....

Tenabang, 30 Maret 2010

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun