Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

UUP No.1/1974 Juncto UUP No.16/2019 Sesuai Dengan Praktik di Masyarakat

16 Desember 2021   09:55 Diperbarui: 16 Desember 2021   10:12 40 2
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang menjadi sebuah ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari di susunnya UUD No.1/1974 ini menjelaskan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun, Sedangkan pihak wanita berumur 16 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun