Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

UU No 1/1974 Jo UU No 16/2019 tentang Perkawinan Sesuai dengan Praktik yang Terjadi di Masyarakat

17 Desember 2021   13:41 Diperbarui: 17 Desember 2021   14:11 80 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang menjadi sebuah ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari di susunnya UUD No.1/1974 ini menjelaskan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun, Sedangkan pihak wanita berumur 16 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun