Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Terima Surat dari Kantor Pajak

9 Maret 2015   17:02 Diperbarui: 21 Juni 2023   15:13 2634 2

Selesai jam makan siang, saya menerima sepucuk surat dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Sebelum membuka surat, saya menduga isinya hanyalah himbauan untuk pelaporan SPT Pajak tahun berjalan saja, karena seperti yang kita ketahui, setiap bulan Maret, setiap Wajib Pajak Pribadi wajib untuk menyerahkan SPT Tahunannya, dan untuk Wajib Pajak Badan pada bulan berikutnya.

 

Saya membuka suratnya dan langusung membaca subject surat (ditulis “Hal”) pada bagian kiri atas surat, tertulis “Himbauan Pelaporan SPT Tahunan. Saya pun langsung membaca isi surat tersebut, ternyata apa yang saya baca, sedikit berbeda dengan dugaan awal saya. 

 

Saya pikir himbauan tersebut untuk Pelaporan SPT Tahunan 2014, ternyata bukan, melainkan untuk SPT Tahunan 2011.  Saya agak kaget dan sedikit heran, karena SPT Tahunan 2011 sudah dilaporkan pada tanggal 27 April 2012.  Perusahaan telah menerima tanda terima yang asli, dengan nomor tanda terima, nama dan NIP petugas yang menerima, termasuk tanda tangan dan cap basah dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, dengan kata lain Perusahaan sudah menerima tanda bukti yang sah bahwa Pelaporan SPT Tahun 2011 telah diterima dengan baik. 

 

Selain itu  Perusahaan kami juga pernah mendapatkan surat dengan isi yang sama tahun lalu, pada tangal 27 Maret 2014, dan surat tersebut sudah ditanggapi.  Perusahaan membalas surat tersebut, dan melampirkan bukti tanda terima SPT Tahun yang bersangkutan (seperti tersebut diatas), copy SSP (Surat Setoran Pajak), serta copy tanda terima pembayaran yang sah melalui BNI.

 

Saya dan rekan kerja bingung kenapa Kantor Pajak mengirimi kami surat dengan pesan yang sama? Apakah jawaban atas surat himbauan pertama yang sudah kami serahkan ke kantor pelayanan pajak tidak dibaca? Hilang atau tercecer? Sejumlah pertanyaan muncul di benak kami.

 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun