Hukum bukan sekadar aturan, melainkan mekanisme kontrol sosial yang menjaga keteraturan melalui norma, kebiasaan, dan moral. Kontrol penting untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan. Dengan pendekatan multidisipliner, hukum sebagai alat kontrol sosial menggabungkan sosiologi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum efektif harus mencerminkan realitas sosial yang dinamis, tidak hanya fokus pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya secara sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL