Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan menteri (permen) Nomor 24 Tahun 2019 tentang ambang batas minimum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL