Nampaknya tahun baru 2020 tidak terlalu membahagiakan bagi semu orang karena pemerintah akan menaikkan tarif BPJS mula 1 Januari 2020.
Kenaikannya sebagai berikut;
Penerima Bantuan Iuran pusat dan daerah yang awalnya 23.000 menjadi 42.000
Kelas I dari 80.000 menjadi Rp 160.000
Kelas II yang awalnya 51.000 Â menjadi 110.000
Kelas III Â dari 25.500 menjadi 42.000
Selain BPJS, tarif pelayanan publik lainnya juga akan naik pada 2020, yakni tarif tol dan tarif listik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL