Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ditetapnya Tindak Pidana Penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP, Bukan Bentuk dari Pembatasan Kritik

16 Juni 2022   17:54 Diperbarui: 16 Juni 2022   17:58 116 1
Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan No.013-022/PUU-IV/2006, bertujuan agar seseorang bebas berpendapat atas kinerja Presiden dan Wakil Presiden dalam bentuk kritik ataupun saran. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun