Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan No.013-022/PUU-IV/2006, bertujuan agar seseorang bebas berpendapat atas kinerja Presiden dan Wakil Presiden dalam bentuk kritik ataupun saran.Â
KEMBALI KE ARTIKEL