Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis Korupsi Lukas Enembe dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

15 Oktober 2023   21:50 Diperbarui: 15 Oktober 2023   21:50 1052 2
Korupsi merupakan permasalahan akut dan sistematik yang dapat membahayakan bagi negara Indonesia. Korupsi tidak hanya memberikan ancaman terhadap keuangan dan perekonomian negara, pada kenyataannya perbuatan korupsi juga mengancam dan merusak sistem hukum, politik, sosial, hak-hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi telah menjadi virus kekuasaan yang dapat ditemukan di berbagai negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Selama ada kekuasaan, maka akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi seperti yang telah diungkapkan Lord Anton dalam Laode M Syarif “power trends to corrupt and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung akan korup dan kekuasaan absolut sudah pasti korup).”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun