Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen ini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/11/2024) lalu.
"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," ujar Menag.
Komitmen ini disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.
Menurut Menag, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang lahir dari budaya Nusantara dan memiliki peran penting dalam sejarah pendidikan bangsa. Ia menegaskan bahwa sebelum Belanda menjajah Indonesia, pesantren telah menjadi perintis pendidikan yang sistematis di Tanah Air.
Dalam pidatonya, Menag Nasaruddin mengutip tokoh pendidikan Nurcholish Madjid yang mengatakan bahwa jika Indonesia tidak dijajah Belanda, lembaga pendidikan tinggi yang berkembang di negeri ini seharusnya adalah universitas-universitas berbasis pesantren, seperti "Universitas Termas, Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, dan lainnya, bukan UI, ITB, atau IPB," ungkapnya.
Nasaruddin mengajak seluruh elemen pesantren untuk mengembalikan kejayaan pesantren sebagaimana di masa lampau.