Praktik menahan ijazah asli karyawan atau pekerja oleh perusahaan masih sering terjadi saat ini. Dalam penerimaan pekerja oleh perusahaan seringkali disyaratkan untuk menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan. Seorang pekerja atau karyawan haruslah teliti dan memahami klausula-klausula yang diperjanjikan di dalam perjanjian kerja terutama terkait klausula penahanan ijazah.
KEMBALI KE ARTIKEL