Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Hal-hal yang Wajib Diketahui oleh Karyawan Kontrak

31 Januari 2020   15:52 Diperbarui: 1 Februari 2020   11:24 398 2
Minimnya pengetahuan mengenai hukum menyebabkan banyak Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak yang tidak mengetahui ketentuan mengenai hak-hak yang dimilikinya. Sebelumnya perlu kita ketahui apa yang dimaksud dengan Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak. Di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dikenal yang namanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Karyawan PKWT inilah yang biasa disebut dengan karyawan kontrak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun